BBM ilegal : Kapolres Kepulauan Tanimbar Bergeming, ada apa ?

Foto Investigasi Mabes
BBM ilegal : Kapolres Kepulauan Tanimbar Bergeming, ada apa ?
BBM ilegal : Kapolres Kepulauan Tanimbar Bergeming, ada apa ?

InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Saumlaki Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Timur Indonesia merupakan salah satu kota kecil yang terletak diantara gugus pulau Provinsi Maluku seakan tak sepi dari praktek liar para pelaku yang berupaya meraup keuntungan dengan cara melawan hukum. 

Hasil investigatasi awak media ini telah mengantongi sejumlah data akurat perihal praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta praktik pengoplosan BBM dalam jumlah tak wajar oleh para oknum peraup Rupiah BBM ilegal tersebut. 

Para oknum pemain BBM ilegal yakni Aswan (asal Buton bertindak sebagai pemodal/pemilik barang/BBM), Hendrik alias Krisna (asal Jawa bertindak sebagai pemilik barang/penghubung) dan Hepy (asal Bitung bertindak sebagai pembeli/penadah/penyalur). 

Media ini telah beberapa kali memberitakan praktek ilegal oil tersebut namun Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, S.IK seolah menutup mata dan telinganya perihal kejahatan terhadap minyak dan gas bumi yang terjadi didepan matanya sebagaimana amanat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undangan-undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sikap bergeming Kapolres Kepulauan Tanimbar terhadap pemberitaan media ini perihal BBM ilegal mengundang sejumlah spekulasi...ada apa ?... apakah Sang Kapolres juga turut terlibat dan menikmati uang haram dan praktek liar ini ? 

Spekulasi selanjutnya yang menggelitik nalar...Kapten Tugboat TB. Penerus yang menjadi sasaran curah 17 ton atau 17.000 Liter BBM ilegal sebagaimana pengakuan Sang Kapten kepada awak media ini. Sang Kapten pun telah dijemput anak buah Kapolres pada, Rabu, 3/4/2024 sekitar pukul. 17.30 wit namun faktanya hingga Selasa, 9/4/2024 kapal tersebut belum dipoliceline ? Ada apa ?.....Apa karena Sang Big Bos turut terlibat sehingga anak buah jadi takut dan cemas bertindak tegas ? 

Semoga saja sejumlah spekulasi di atas hanya menjadi empty speculation semata dan bukan merupakan a real truth karena sangat disayangkan kalau sejumlah spekulasi itu merupakan a fact maka itu merupakan penodaan terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. 

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, S.IK yang dihubungi awak media ini Senin, 8/4/2024 melalui aplikasi pesan WhatsAppnya guna dimintai klarifikasinya, namun Sang Kapolres enggan memberikan tanggapannya hingga berita ini ditayangkan. (IM.Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini