Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara

Foto Investigasi Mabes
Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara
Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara - Gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di Desa Jogoloyo (dekat makam Halim), Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang diduga milik oknum anggota Polri masih terlihat bebas beroperasi. 

Hari ini, masyarakat mendapati tumpahan solar yang berasal dari kendaraan pengangsu di Jalan Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jumat (12/4/2/24). 

Dilansir media beberapa hari yang lalu, ditemukan dalam gudang kempu yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar. 

Penjaga gudang menyebut bahwa gudang tersebut dimiliki oleh oknum anggota Polri yang biasa dipanggil Mbah Man, dengan urusan dipegang oleh seseorang bernama Jaelani. 

“Ini punya Mbah Man, tapi yang ngurusi Jaelani,” ucap penjaga gudang. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua gudang yang berdekatan diduga dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial A dan S yang bertugas di wilayah Polres Demak. 

Meskipun demikian, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan untuk menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan memberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis ilegal. 

Para mafia BBM selalu mencari cara untuk mengelabui hukum, bahkan ketika pemerintah telah membatasi penggunaan BBM bersubsidi. 

Hari ini, warga Mindahan MW (inisial) mendapatkan kendaraan pengansu solar bersubsidi yang diduga milik oknum anggota Polri yang biasa dipanggil mbah Man, dengan urusan dipegang oleh seseorang bernama Jaelani. 

"Saya mendapatkan keterangan tersebut dari sopir yang bernama Likul alamat desa Mindahan RT 04 RW 04 Kecamatan Batealit Jepara, kendaraan yang dipergunkan untuk mengangsu ber nomor polisi K 8642 HC, saya langsung membuat aduan di Polsek Batealit," ujar MW. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini