Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara

Foto Investigasi Mabes
Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara
Setelah Gudang Penimbun Solar di Demak Terbongkar, Kini Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara

Dengan penemuan pengansu BBM ilegal ini, diharapkan Jajaran Polres Jepara, Polda Jateng, dan Mabes Polri dapat turun tangan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku penimbunan solar ini. 

Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Demak diduga ada kaitannya dengan kasus pengangsu BBM Ilegal di SPBU 44.594.08 Bapangan Jepara. Terhadap pelanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di Kabupaten Jepara Jawa Tengah hingga saat ini juga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). 

"Ini yang kesekian kalinya dugaan terjadinya pelanggaran pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas di wilayah Polres Jepara dan tidak pernah ada yang dijadikan tersangka, saya berharap kepada Kapolres Jepara, Kasi Propan Polres Jepara dan Pengawas Penyidikan bertindak tegas dan tidak tutup mata," ujar MW. 

Solar subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para pengusaha, dijual kembali ke perusahaan dengan harga non subsidi, jelas pelanggaran. 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak APH masih belom bisa dikonfirmasi. 

(Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini