InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru akan menyurati PT. Sentra Karya Bertuah (SKB) yang merupakan salah satu Pengembang Pembangunan Perumahan dan Ruko yang terletak di Jalan Cipta Karya dan bergandengan dengan Gg Akasia.
Berdasarkan Tindak lanjut dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau bahwa informasi dari Asisten yang menangani Tindaklanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan Satpol PP dan DPMPTSP, Untuk hasil dan informasi terakhir, pihak satpol PP akan menyurati pihak pengembang (PT. SKB) untuk meminta dokumen perizinan kepada Pihak PT. SKB dan kami masih menunggu dokumen terkait.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa PT. SKB adalah sebagai pengembang perumahan yang diduga tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bahwa Satpol PP telah melakukan kunjungan terhadap laporan Pelapor pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 Pukul 13.00 wib s/d selesai, dan pada saat kunjungan lapangan anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan bangunan yang terletak di Jalan Cipta Karya Gang Akasia, dimana bangunan tersebut dimiliki oleh Sdr. Hasnawi yang merupakan developer Perumahan Sentral Karya Bertuah Cluster.
Bahwa sudah dilakukan pemanggilan resmi kepada Sdr. Hasnawi oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, kembali dilakukan peninjauan lapangan yang kedua atas laporan Pelapor dengan hasil bahwa PT. Sentral Karya Bertuah sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dan sudah diperiksa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), *tetapi terkendala oleh surat tanah* yang baru selesai dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan ditemukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Gang Akasia dan pihak PT. Sentral Karya Bertuah memberikan keterangan bahwa Gang tersebut merupakan hibah dari tanah mereka untuk kepentingan jalan masyarakat setempat, sementara Candra Sahputra, SH mewakili warga mengatakan bahwa Gg Akasia jauh sebelum perumahan di bangun Gg tersebut sudah ada dan sudah di semenisasi ucapnya.Menurut Candra, Pemerintah jangan mau diakal-akali oleh pengembang, kita ini Negara Hukum ada aturan yang harus diikuti, Dimana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, hal ini diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung kata Candra mengakhiri.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi beberapa kali didatangi kekantornya untuk mendapatkan konfirmasi tidak bisa ditemui.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian beberapa kali dihubungi dan dikonfirmasi via WhatsApp tidak pernah mengangkat telepon dan memberikan jawaban. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes