Surat Terbuka Untuk Kapolres Jepara Dari Warga Jepara

Foto Investigasi Mabes
Surat Terbuka Untuk Kapolres Jepara Dari Warga Jepara
Surat Terbuka Untuk Kapolres Jepara Dari Warga Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara - Salah satu warga Jepara KR (inisial) dengan tegas memberikan surat terbuka untuk Kapolres Jepara setelah beredar berita terkait pengangsu BBM solar bersubsi yang dilaporkan warga. 

Kejadian pengangsu solar untuk yang kesekian kalinya dan sudah dilaporkan warga di Polres Jepara, hal ini menandakan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebenaran dan keadilan di masyarakat, Sabtu, (20/4/2024). 

Respons masyarakatnya ini muncul seiring intensitas pengangsu BBM yang seolah pelakunya kebal hukum sehingga membuat aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata.Masyarakat turut berperan dalam memberikan gambaran lambannya hasil penyelidikan serta tidak tegasnya dan tidak siapnya APH dalam memerangi tindak pidana yang dilakukan mafia solar bersubsidi.

 Berikut Report Merah Untuk Polres Jepara, dari salah satu warga Jepara untuk Kapolres Jepara.

 "Kepada Kapolres Jepara,

 Saya sebagai warga negara merasa sangat prihatin dengan kondisi hukum di wilayah Polres Jepara.

 Dengan ini, saya ingin menyampaikan keprihatinan saya atas penegakan hukum terkait maraknya pengangkutan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Jepara, karena hingga saat ini terhadap pelaku tidak pidana Migas tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan seolah APH menutup mata.

 Melalui catatan merah ini, saya ingin menyoroti beberapa kejadian yang mengundang tanda tanya besar atas kegagalan penegakan hukum di Polres Jepara.

 1. Kejadian pada awal tahun 2023 di SPBU Bapangan Kecamatan Kota Jepara, yang melibatkan truk warna merah bak kayu didalamnya terdapat tangki penampung BBM dengan kapasitas 5000 liter. Pengangsu BBM solar bersubsidi, kendaraan tersebut sampai saat ini mangkrak di parkiran Polres Jepara, tanpa ada satu pun yang ditersangkakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 2. Pada akhir bulan Februari tahun 2024, terungkapkan lagi dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi sebanyak 1500 liter, TKP di desa Kedungcino, Kecamatan Kota Jepara, serta 2 truk dump yang masih memuat dirigen berisi solar, juga tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini