Klinik Pratama Liza Medika Talang Bakung Memasang Bendera Sobek Dan Kusam

Foto Investigasi Mabes
Klinik Pratama Liza Medika Talang Bakung Memasang Bendera Sobek Dan Kusam
Klinik Pratama Liza Medika Talang Bakung Memasang Bendera Sobek Dan Kusam

InvestigasiMabes.comJambi - seperti diketahui, bendera merah putih adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga disebut sang merah putih, Minggu, /21/04/2024/.

 Setiap orang atau maupun setiap instansi yang berada diwilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan republik Indonesia dari penjajahan.

Maka demi eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di homati setiap warga negara dan disetiap wilayah kesatuan NKRI diperlukan UU yang mengatur tentang pengunaan serta pemasangan benderah merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU yang dimaksud.

 Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009, tentang lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

 1.merurusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain:

 Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

 2.memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklalan komersial.

 3.mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 4.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana benda apapun pada bendera merah putih.

 5.memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini