Setiap orang dengan sengaja melanggar UU no. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, Di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Tapi sangat miris melihat perlakuan pemilik rumah sakit/kelinik pratama di kelurahan talang Bakung,kecamatan pal merah kota jambi terhadap penggunaan bendera merah putih di depan rumah sakit Maka,
Pemilik rumah sakit tersebut terkesan mempertontonkan penghinaan nya terhadap lambang negara (bendera merah putih) dengan memasang, mengibarkan bendera kusam dan robek-robek.sebagai rumah sakit (kelinik Pratama Liza Medika) berkembang dan maju, maka tidak mungkin kalau hanya mengangarkan belanja bendera merah putih 3 helai saja/tahunnya yang hanya ratusan ribu saja per 1 helai bendera.
Artinya di duga kuat unsur kesengajaan pembiaran atau ketidak pedulian pemilik serta pegawainya terhadap lambang negara"
Ketika Awak media mau menkompir Masi ibuk Liza sebagai pemilik kelinik, Enggang untuk di jumpai, lagi sakit gigi" katanya; salasatu pegawai rumah sakit (klinik Pratama) Liza Medika. Yang mengaku dirinya berinisial (Dw) dan Lias, sebagai sikuriti mengatakan. Nanti saya yang menyampaikan ujarnya,,Seakan tidak peduli dengan kerusakan Atau sobeknya bendera yang di pasang di depan kelinik Pratama.
Perlakuan pemilik kelinik Pratama dengan memasang bendera rusak sudah sepatutnya diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Editor : Investigasi Mabes