InvestigasiMabes.com | Oleh : Nadia A Isyah Fatmawati (Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura)
Ramai lalu viral, sebuah kasus yang menjerat Junaedi (16) alias JND siswa SMK yang membunuh satu keluarga di Paser Utara Kalimantan timur. korban dari kasus ini berjumlah 5 orang yaitu satu keluarga yaitu, Waluyo (WO) , istrinya Sri Winarsih (SW) , kemudian ketiga anak pasutri tersebut masing-masing berinisial RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah karena asmara dan dendam pribadi. Pelaku merupakan mantan pacar dari RJS yang menjadi salah satu korban dalam kasus ini. Hubungan antar pelaku dan korban tidak direstui oleh pihak keluarga dan antara keluarga korban dan pelaku terlibat dalam beberapa permasalahan kecil lainnya.
Rumah korban dan pelaku dekat (bertetangga) dan hanya berjarak 20 meter saja. Mirisnya tidak hanya membunuh korban saja JND juga memperkosa SW (ibu korban) dan RJS (mantan pacar korban) setelah melakukan pemerkosaan pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp. 363 ribu. Setelah membunuh para korban pelaku memberikan alibi, namun pihak kepolisian berhasil mengungkapkan kebenarannya. Maka dari itu hal ini menjadi pengingat bahwa selalu ada celah untuk dapat mengungkap suatu kebohongan dan menghadirkan kebenaran.
Kasus tersebut menimbulkan kontoversi dikalangan masyarakat karena pelaku melakukan pembuhuhan tersebut saat masi berusia 17 tahun namun genap 3 minggu lagi pelaku anak berusia 18 tahun, usia dewasa di dalamn KUHP untuk seseorang dapat dikatkan dewasa secara hukum. Kasus JND dikenai dengan pidana anak karena masih berusia 17 tahun. saat ini usia dewasa untuk seseorang dapat mempertanggungjawabkan pidana di indonesia adalah 18 tahun. maka dari itu JND masih dilindungi oleh UU no 11 tahun 2011 tentang pidana anak.
Dalam hukum pidana waktu terjadinya suatu tindak pidana (tempus delicti) adalah hal yang sangat penting. hal ini ditujukan untuk :a. untuk keperluan daluwarsa dan penuntutan b. untuk mengetahui apakah saatitu sudah terjadi hukum pidana atau belumc. apakah si pelaku sudah mampu bertanggungjawab atau belum (pertanggungjawaban).
Mengacu pada pasal 143 ayat (2) KUHAP tempus delicti merupakan syarat sah atau mutlaknya suatu surat dakwaan. JND oleh JPU hanya didakwa dengan menggunakan 2 pasal, pasal pertama adalah pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. pasal yang kedua adalah pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Pada akhirnya JPU menuntut pidana 10 tahun penjara bagi JND, tuntutan tersebut membuat banyak pihak yang marah karena dianggap terlalu ringan bagi pelaku yang sudah membunuh 5 orang.
Tuntutan dari JPU itu di dasarkan pada junaedi yang masi berstatus sebagai anak dibawah umur, sehingga dia masi dilindungi dengan undang-undang perlindungan anak. tuntutan jpu diberikan berdasarkan undang-undang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dimana menyatakan pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa definisi anak adalah orang berumur di bawah 18 tahun, kemudian pada pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuma mati atau pidana seumur hidup maka ancaman hukuman anak paling lama adalah 10 tahun. Namun majelis hakim diberikan putusan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi junaedi hal ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan oleh JPU.
Dengan vonis ini rasanya sudah menjadi jalan tengah yang tepat mengingat berbagai pertimbangan yang ada. keputusan yang ada ini menggali nilai-nilai diluar aturan normatif yang ada. walaupun banyak yang tidak puas akan keputusan ini mengingingat keadilan merupakan hal yang samngat subjektif dan tidak sama nilainya di mata setiap orang. Mengaca pada kasus ini, revisi dari batas usia untuk seseorang dianggap dewasa sangat diperlukan, menilai pada kasus ini ternyata pelaku dapat melakukan tindakan kriminal yang melampaui usianya. Undang-undang terhadap perlindungan anak yang berlaku saat ini dapat dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan dan perubahan zaman.
Editor : Investigasi Mabes