Pada kasus ini JND dituntut dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dan pasal 346 tentang pencurian, padahal dalam pengakuannya, junaedi menyatakan bahwa dia memperkosa korban setelah membuhuhnya, padahal sudah terdapat alat bukti yang cukup. jpu memutuskan untuk tidak menuntut junaedi dengan pasal pemerkosaan karena korban diperkosa ketika sudah tidak bernyawa (mayat). Perbuatan menyetubuhi mayat Ini lazim disebut dengan nekrofilia. Di dalam kuhp (kitab undang-undang hukum pidana) tidak mengatur secara jelas adanya pasal-pasal tindak pidana mengenai pemerkosaan terhadap mayat atau nekrofilia. Hanya terdapat pasal 285 KUHP yang mengatur tentang pemerkosaan, tindakannya hanya terbatas pada korban yang masi hidup dan dalam kondisi yang tidak berdaya. Pasal ini tidak mengatur jelas hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindakan tersebut kepada orang yang sudah meninggal.
Masalah lainnya yurisprudensi yang kuat tidak dimiliki penegak hukum untuk dapat dijadikan acuan yang dapat menguatkan untuk menghukum pelaku kasus pemerkosaan terhadap mayat. Maka dari itu pada kasus ini pasal yang dikenakan utama ada tentang pembunuhan berencana. Hal ini menjadikan bukti bahwa kasus pemerkosaan terhadap mayat tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana. Selain itu berlaku asas legatitas yang dimana menyatakan bahwa suatu tindakan hanya bisa dikenai hukum pidana jika suatu tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan. Asas ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) KUHP. Hal ini dapat menjadi celah hukum dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Celah hukum merupakan celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya. maka dari itu dalam peraturan perundang-undangan perlu mengatur tentang adanya tindak pidana ini, sebagai upaya untuk menindak pidana kejahatan serupa dimasa depan.Selain itu perlu untuk meningkatkan integritas penegakan hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam lembaga penegak hukum, perbaikan dalam manajemen internal lembaga penegak hukum. Pemerkosaan terhadap mayat harusnya merupakan suatu tindakan yang dapat dijatuhkan pidana mengingat bahwa hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak beradap melanggar moral, agama, dan norma.
Editor : Investigasi Mabes