InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Kasus rudapaksa di kawasan wisata pantai Banyuwangi telah menjadi sorotan publik karena mengangkat isu serius tentang kejahatan seksual. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah upaya penyelesaian melalui konsep damai merupakan langkah yang tepat, terutama karena kejahatan semacam ini seharusnya dianggap sebagai kejahatan berat.
Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI), "YUHA AULINIYA " menanggapi isu yang beredar akan adanya Restorasi Justice, dengan cara menikahkannya , Pandangan kami, penyelesaian kasus ini melalui konsep restorasi keadilan adalah suatu hal yang patut dipertimbangkan. Namun, perlu dipahami bahwa penyelesaian secara damai tidak selalu menjamin penyelesaian yang adil atau berkelanjutan. Ada kekhawatiran bahwa dengan menikahkan pelaku dan korban, hal itu hanya akan menciptakan celah bagi pelaku untuk menghindari tuntutan Hukum dan membiarkan keadilan tidak terpenuhi sepenuhnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual dan perlunya dukungan yang kuat bagi korban agar dapat mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.(Yanto)
Editor : Investigasi Mabes