Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD

Foto Investigasi Mabes
Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD
Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD

InvestigasiMabes.com l Sungailiat -- Rapat paripurna penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Sambutan Bapak Pj.Bupati Bangka M.Haris, Ketua DPRD Bangka Iskandar S.I.P., dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Danlanal Bangka Belitung atau yang mewakili Dandim 0413, Bangka atau yang mewakili Kapolres Bangka Danki.Brimob Bangka kepala kejaksaan Negeri Sungailiat kalapas Klas, (II) B, Sungailiat atau yang mewakili Direktur (PDAM) tirta Bangka Bapak Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Para camat dan Lurah di Lingkungan pemkab Bangka Ibu ketua Tim, penggerak PKK, ketua Dharma Wanita Bangka, Ibu-Ibu (IKAD) Kabupaten Bangka Senin (13/05/2024)."Berdasarkan catatan daftar kehadiran pada hari ini hadir (24) orang, tidak hadir (11) orang. Sesuai dengan tata tertib, jumlah Anggota dewan sudah memenuhi quorum, untuk itu Rapat paripurna penyampaian Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) periode 2025-2045 terbuka,

Agenda rapat hari ini penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun, 2025-2045 oleh Bapak Pj.Bupati Bangka. Penyampaian Rencana pembangunan jangka panjang, untuk melaksanakan undang-undang tahun 2024 tentang sistem pembangunan Nasional terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja,"Bahwa (RPJPD) merupakan penjabaran visi misi daerah Kabupaten Bangka atau kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang (20) tahun, sekaligus penajaman karakteristik daerah, pengembangan dan peningkatan potensi daerah untuk kemajuan daerah dan masyarakat menuju perwujudan adil dan makmur yang selaras dengan visi-misi Indonesia Emas,

Penyusunan (RPJPD) tahun 2025-2045, mempedomani pada substansi pasal (13) ayat (2) UU No.(25) tahun 2004 tentang (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah, sementara mengenai waktu penyusunan (RPJPD) diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri No.86 tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa (RPJPD) yang baru disusun (1) tahun sebelum berakhirnya (RPJPD) yang lama,"(RPJPD) yang lama tahun 2005-2025, akan berakhir pada tahun 2025 dan pembahasan (RPJPD) ini diajukan setahun sebelum masa periode tersebut berakhir, dan (RPJPD) ini menjadi rujukan bagi pasangan calon kepala daerah dalam meluruskan visi-misi dan program dalam mencanangkan program (5) tahunan yaitu (RPJMD) tahun, 2025-2029, untuk menjabarkan visi dan misi daerah (20) tahun ke depan,

Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal (27) November 2024. sehingga sesuai ketentuan permendagri Nomor (1) tahun 2024, penyelesaian (RPJMD) periode tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024, Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang disusun harus inklusif sehingga diperlukan partisipasi dan kolaborasi semua pihak dalam penyusunannya,"Di tengah rencana pembangunan yang semakin kompleks, rencana ini sangat penting untuk fokus dalam pembangunan, karenanya proses penyusunan (RPJMD) Bangka tahun 2025-2045 sudah dilakukan melalui tahapan penyusunan berupa konsultasi publik dan Nusrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan,

Penyusunan (RPJPD) 2025-2045 ini juga sudah memenuhi tahapan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan kemenkumham Babel bersama dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bangka sehingga dapat segera disahkan mengingat pentingnya untuk menjadi acuan (RPJMD) 2025-2029, dan harus disahkan pada akhir Mei 2024. semoga (RPJPD) dapat dibahas dan disahkan sesuai waktu yang, disepakati Pungkasnya (Imron).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini