Dana BUMDes Jambu Mlonggo Terindikasi Ada Penyimpangan, Berikut Faktanya

Foto Investigasi Mabes
Dana BUMDes Jambu Mlonggo Terindikasi Ada Penyimpangan, Berikut Faktanya
Dana BUMDes Jambu Mlonggo Terindikasi Ada Penyimpangan, Berikut Faktanya

Investigasimabes.com | Jepara -- Membicarakan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang tidak pernah ada habisnya. Keberadaan BUMDes memang sangat diidam-idamkan oleh banyak masyarakat perdesaan. BUMDes dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri.Hanya saja, posisi BUMDes yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru rentan dengan penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, salah satu diantaranya adalah BUMDes Giri Samudra Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara Jawa Tengah yang diduga mangkrak dan terindikasi ada penyimpangan, Rabu (15/5/2024).

Salah satu warga Desa Jambu yang enggan disebutkan identitasnya H (nama inisial) mengatakan, "Saya menduga ada penyimpangan dana BUMDes Giri Samudra Desa Jambu, kita bisa lihat semenjak Sudarsono menjadi petinggi Jambu, di kantor BUMDes tidak pernah ada aktifitas. Padahal kita tau di tahun 2023 ada penyertaan modal untuk BUMDes, sehingga dalam waktu dekat, saya selaku masyarakat, ingin tau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh pengurus BUMDes (2021-2023) yang telah disampaikan kepada petinggi desa Jambu," ujarnya.Ia juga menjelaskan, "Bisa jadi, proposal yang diajukan untuk pencairan penyertaan modal BUMDes untuk tahun 2023, dibuat oleh oknum perangkat desa dengan cara memalsukan dokumen serta memalsukan tanda tangan manager BUMDes, karena pada saat itu September 2022, manager BUMDes sedang menjalani proses hukum dan masih ditahan di Rutan Jepara," jelasnya.

H juga menambahkan, "Kita semua mengetahui, petinggi antar waktu (PAW) pada saat itu sedang cuti karena ikut mendaftar bakal calon petinggi dan penjabat sementara (Pj) Petinggi pada waktu itu dipegang oleh Carik Lutfi, sehingga pengajuan Proposal Penyertaan Modal BUMDes yang dibuat tahun 2022 untuk penyertaan modal di tahun 2023 harusnya dilampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus lama eranya AIS (nama inisial)," imbuhnya.Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, tim media investigasi menyambangi rumah mantan petinggi Jambu untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan indikasi penyimpangan proses pencairan penyertaan modal BUMDes Giri Samudra desa Jambu tahun 2023 tersebut.

NG, mantan petinggi antar waktu (PAW) desa Jambu pada saat diwawancarai tim investigasi menjelaskan, "Pada saat saya masih menjabat sebagai petinggi Jambu, saya tidak pernah mengusulkan penyertaan modal untuk BUMDes," jelas NG.Lebih lanjut Ng menyampaikan, "Saya sebelum cuti PAW, memang pernah diminta menandatangani Laporan BUMDes, tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena laporan itu tidak mengetahui dan tidak ditandatangani AIS selaku Direktur BUMDes," ujarnya.

Lebih lanjut NG menyampaikan, "Setelah saya tidak lagi menjabat sebagai petinggi dan kalau ada pencairan dana untuk penyertaan BUNDes, yang lebih tau prosesnya adalah Carik," ujarnya.Lebih lanjut NG menjelaskan, "Untuk penyertaan modal BUMDes, baik itu berasal dari DD / ADD harus ada proposal pengajuan yang ditandatangani manager BUMDes dan peruntukannya juga harus jelas, sehingga dana yang disertakan tersebut nantinya bisa dipertanggungjawabkan," kata NG.

Karena, lanjut NG, Terkait BUMDes, ada pengawas internal dan eksternal yang akan memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan pengurus BUMDes, "Ada pengawas pihak eksternal yang melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum," pungkasnya.Ditempat terpisah, awak media minta informasi terkait pengawasan dan BUMDes, dari Ketua humas Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, SH.

Terkait dugaan penyimpangan dana BUMDes desa Jambu Ketua humas WRC Jateng mengatakan, "Pengawasan pemerintah desa terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan taraf ekonomi kehidupan masyarakat di Desa selama ini memang belum bisa maksimal," ujarnya."Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal badan usaha milik desa bisa berimplikasi tindak pidana korupsi, hindari tindak pidana Korupsi, kalau tidak ingin menanggung akibatnya," pungkasnya.

(I.M Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini