InvestigasiMabes.com | Jepara - Sikap tidak terpuji pejabat publik oknum Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugas investigasi pencari informasi . Sabtu, 18/05/2024.
Oknum Kepala Desa Lebak diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada wartawan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, wartawan menghubungi kades melalui WhatsApp dengan tujuan mengonfirmasi dan koordinasi terkait pembangunan saluran air U di Jalan Dusun Punden Sekunir RT 03 RW 01 Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Pekerjaan ini didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah nominal Rp 164.081.600, dengan volume P=320 m, T=0,6 cm, L=0,6 cm. Diduga terdapat pelanggaran di mana spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan RAB, seperti dalam pengecoran yang tidak menggunakan lantai kerja.
Desa yang seharusnya menerapkan prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa, pada kenyataannya menyerahkan pelaksanaan kegiatan (TPK) kepada pihak ketiga tanpa proses yang benar, hanya melibatkan dua orang warga desa setempat. Menurut pekerja di lokasi, ini melanggar UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, dan Perbup No. 38 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Pekerja di lokasi berjumlah sebelas orang, di mana sembilan di antaranya berasal dari pemborong. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik, wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kades tersebut.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Lebak menjawab dengan kata-kata ancaman: "Njalukmu ketemu ning ndi, ketemu ning sawah, opo ning kali, opo ning omah, opo ning kuburan, piye? Sido jaluk ketemu ning ndi, terserah meh ngajak ketemu ning ndi wae aku siap, tengah kuburan oke." Kata chate watshaap Kades.
Perbuatan Kades Lebak tersebut melukai perasaan insan pers yang menjalankan tugas kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers. Diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) yang mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim).
Editor : Investigasi Mabes