Ada Apa Dengan Tim Mediasi Tanah Masyarakat Olilit

Foto Investigasi Mabes
Ada Apa Dengan Tim Mediasi Tanah Masyarakat Olilit
Ada Apa Dengan Tim Mediasi Tanah Masyarakat Olilit

InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Niat baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibawah pimpinan Pj. Bupati Piterson Rangkoratat, SH terhadap tanah milik masyarakat Desa Olilit yang telah digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kini telah berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak direspon baik oleh tim mediasi tanah masyarakat Olilit, justru sebaliknya membangun opini publik seolah Pemda tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.Dalam berbagai pertemuan antara masyarakat pemilik tanah dengan Pemda baik melalui Tim Mediasi maupun pertemuan secara langsung dengan para pemilik tanah, Pemda tetap menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan persoalan dimaksud.

Karena terdapat kesimpangsiuran data yang dimiliki masing-masing baik masyarakat pemilik tanah maupun Pemda, maka pada pertemuan beberapa waktu lalu bersama Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agustinus Songupnuan, ST,. MT yang mewakili Pj. Bupati menyarankan kepada masyarakat pemilik tanah agar membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki sehingga dapat diselesaikan secara adil dan juga agar menghindari konsekwensi hukum yang timbul dikemudian hari sebagai akibat dari peristiwa ini.Songupnuan juga menawarkan bantuan untuk memfasilitasi masyarakat guna menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat agar masalah ini secepatnya diselesaikan.

Masyarakat pemilik tanah yang hadir dan mendengar pernyataan Plt. Sekda itu dapat memahami dan menerima tawaran dimaksud. Tapi anehnya justru Tim yang ditunjuk oleh masyarakat pemilik lahan untuk mendampingi mereka malah tidak kooperatif bahkan membangun opini yang menyesatkan publik seolah Pemda Kepulauan Tanimbar tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan masyarakatnya.Plt. Sekda telah menugaskan Irban I untuk berkoordinasi dengan Tim BPK terkait pembayaran tanah masyarakat ini dan hasil konsultasinya masyarakat pemilik lahan diarahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga hasil Putusan Pengadilan dapat menjadi dasar hukum untuk dapat dianggarkan hutang / pembayaran lahan milik masyarakat Olilit.

"Ada apa dengan Tim Mediasi tanah masyarakat Olilit ini ? Apakah mereka sengaja untuk membangun opini yang menyesatkan untuk menyudutkan Pemda Kepulauan Tanimbar serta Pj. Bupati Piterson Rangkoratat, SH atau ada alasan apa yang membuat mereka tidak kooperatif dan menolak maksud baik dari Pemda ? Ada banyak pertanyaan atas sikap Tim ini", ungkap seorang Tokoh Masyarakat Olilit yang tidak ingin namanya dipublis."Beta menilai ada yang tidak beres dengan Tim ini, bagaimana tidak ? Pemda sudah menawarkan solusi yang baik demi penyelesaian permasalahan ini dan agar menghindari konsekwensi hukum yang timbul dikemudian hari atas perkara ini, malah mereka sendiri yang tidak merespon bahkan sebaliknya menuding Pemda hanya memberikan janji-janji manis, kan aneh", tegasnya.

"Beta sarankan kepada masyarakat pemilik lahan agar mencabut atau menarik kuasa atau semacamnya dari Tim ini dan menunjuk pihak lain atau membentuk Tim baru yang selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pemda atas tawaran solutif yang telah ditawarkan Pemda demi penyelesaian masalah ini", pungkasnya. (IM. 125).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini