Unit' PPA Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Ekploitasi Seksual Terhadap Anak

Foto Investigasi Mabes
Unit' PPA Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Ekploitasi Seksual Terhadap Anak
Unit' PPA Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Ekploitasi Seksual Terhadap Anak

Dari keterangan yang diterima, ternyata (Cin) dan (Mt) Merupakan pasangan suami istri dan korban, Merupakan keponakan dari (Cin) serta (Sa) Merupakan teman dari (Mt)," Ungkap Era, 

"Sementara itu, atas perbuatannya pelaku (Cn) dan (Mt) Melanggar pasal (81) ayat (2) dan pasal (88) UU.RI No. (35) tahun 2014, tentang perubahan kedua UU. RI. No.(23) tahun, 2002 tentang perlindungan Anak, dengan Ancaman hukuman pasal (81) ayat (2) minimal (5) tahun, maksimal (15) tahun (penjara) dan pasal (88) maksimal (10) tahun, penjara, 

Sedangkan pelaku (Sa) Melanggar pasal (81) ayat (2) UU. RI. No.(17) tahun, 2016 tentang penetapan perpu No.(1) tahun 2016, tentang perubahan Atas UU. RI. No.(23) tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU. dengan Ancaman hukuman minimal (5) tahun dan maksimal (15) tahun penjara, Pungkasnya (Imron).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini