InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari Rabu, 29/05/2024. Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pejabat publik, khususnya Petinggi/Kepala Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga melecehkan meludai profesi wartawan investigasimabes.com Badi dengan perkataan wartawan tai!! . Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rabu, 30/05/2024
Bidang divisi hukum ALMIJ Teguh Santoso, SH dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Setiap upaya menghalangi atau melecehkan pekerjaan jurnalis adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
"Kami mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap wartawan. Tindakan semacam ini tidak hanya melukai perasaan para jurnalis tetapi juga mengancam kebebasan pers yang merupakan hak fundamental dalam negara demokratis," kata divisi hukum ALMIJ dalam pernyataan resminya.
Ketua Umum ALMIJ mendesak agar pejabat publik yang bersangkutan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, ALMIJ juga mengimbau kepada seluruh pejabat publik di Kabupaten Jepara untuk memahami dan menghormati hak-hak pers serta memberikan perlindungan yang semestinya kepada wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
"Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Setiap pejabat publik harus memahami dan menghormati hal ini. Jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat, dan mereka harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan," tambahnya.
Badi wartawan investigasimabes.com Jepara yang bergabung di wadah organisasi ALMIJ selaku korban menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran hukum bagi pejabat publik mengenai hak-hak pers. Pendidikan dan pelatihan tentang kebebasan pers dan perlindungan jurnalis harus ditingkatkan untuk mencegah tindakan pelecehan dan penghalangan kerja jurnalis di masa depan."Melalui pendidikan dan pelatihan, kita bisa memastikan bahwa pejabat publik memahami betul peran dan hak-hak wartawan serta memberikan perlindungan yang semestinya. Ini adalah langkah penting untuk menjaga martabat serta integritas profesi wartawan," tutup pernyataan tersebut.
Dengan kecaman ini, ALMIJ dan solidaritas wartawan berharap bahwa pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pers di Indonesia.( ALMIJ - Investigasimabes.com )
Editor : Investigasi Mabes