Een En Ondelbaar, Kejaksaan Adalah Satu dan Tak Terpisahkan

Foto Investigasi Mabes
Een En Ondelbaar, Kejaksaan Adalah Satu dan Tak Terpisahkan
Een En Ondelbaar, Kejaksaan Adalah Satu dan Tak Terpisahkan

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terus meningkat eskalasinya. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menjeratnya dengan berbagai dakwaan. 

Terbaru, Gazalba kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto. Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law. 

Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif. Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum. 

Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya. Res judicata proveritate habetur inilah yang menjadi landasan asas atau prinsip hukum, bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sepanjang tidak ada putusan yang menganulirnya. 

Penguatan Single Prosecution System dan Dominus LitisPutusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada kasus Gazalba dapat dikatakan sebagai penguatan Single Prosecution System maupun Asas Dominus Litis.

 Sistem penuntutan tunggal ini diformulasikan pada Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan. “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan", ketentuan inilah yang mendasari single prosecutions system tersebut.

 Sistem demikian mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara. Adapun penuntut umum dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan sebagai bagian dari penuntutan yang menerima delegasi.

 Kaitannya dengan kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana korupsi sesuai lex specialis UU Tipikor maupun UU KPK, hal demikian tidak serta merta menegasikan kedudukan sentral Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

 Hal demikian karena UU KPK merupakan lex specialis terhadap KUHAP, bukan terhadap UU Kejaksaan. Sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, Single Prosecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini