Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Foto Investigasi Mabes
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Rabu 12 Juni 2024, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu: 

1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk. 

2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk. 

3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini. 

4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015. 

5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini. 

6. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk. 

7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011. 

8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019. 

9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini