Marsan juga mengatakan, Edaran ini merupakan langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Timur.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak diperbolehkan ada pungutan liar dalam bentuk apapun dijajaran Dinas Pendidikan, kalau masih terjadi silakan laporkan kepada email diatas," Kata Marsan. (Rusman Ali) Editor : Investigasi MabesDinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Keluarkan Edaran Anti Pungli
Penulis: Investigasi Mabes
| 112 klik
Berita Terkait