Sempat Fakum Komisaris Dan Ketua Susun Strategi Untuk Kemajuan Bumdes

Foto Investigasi Mabes
Sempat Fakum Komisaris Dan Ketua Susun Strategi Untuk Kemajuan Bumdes
Sempat Fakum Komisaris Dan Ketua Susun Strategi Untuk Kemajuan Bumdes

InvestigasiMabes.com |LampungSelatan -Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam undang-undang ini, pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian Peraturan mengenai BUMDes di perbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 

Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. 

Marsono kepala Desa Bumi Asri kecamatan Palas kabupaten Lampung sekaligus komisaris Bumdes yang menjabat sampai dengan sa'at ini bersyukur kepada masyarakat yang selalu kompak berkenan dan mengedepankan musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan atau program-program Dana Desa yang secara otomatis menggunakan anggaran negara.paparnya.Rabu(21 Juni 2024). 

Begitu juga untuk kemajuan Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) yang sempat Fakum,Dalam hal ini kita harus pahami supaya tetap berkembang dan maju,kita juga harus memikirkan kesejahteraan para pengurusnya dengan mensiasati melalui bagi hasil. 

Kemudian dirinya juga ingin mengembangkan bumdes di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat yang akan menjadikan kekuatan ekonomi masyarakat Desa. 

Sementara itu mengenai Dana Desa yang di gelontorkan oleh pemerintah,kami selalu berkoordinasi dengan pihak PMD supaya tidak salah dalam penerapannya.ucap Marsono. 

Namun untuk kesemuanya,dari semua aspek harus tetap kompak Dan saling mendukung untuk mencapai sebuah kemajuan.tutupnya.(Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini