Kejari Inhil melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor

Foto Investigasi Mabes
Kejari Inhil melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor
Kejari Inhil melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor

InvestigasiMabes.com | Tembilahan - Kejari Inhil melakukan penahanan 2 orang tersangka dugaan tipikor proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) 

Kedua tersangka itu adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama. 

Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta. 

Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK. 

Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6). "Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana. 

Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. 

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ade Maulana. 

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. 

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini