Piterson Rangkoratat ditarget black campaign

Foto Investigasi Mabes
Piterson Rangkoratat ditarget black campaign
Piterson Rangkoratat ditarget black campaign

InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Dr. Christiany Juditha, S.Sos., M.A seorang ahli komunikasi dan informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam berbagai penelitiannya tentang Black Campaign mengilhami pemahaman dan pengetahuan kita tentang Black Campaign. 

Apa yang dimaksud dengan Black Campaign ? "Black Campaign merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas alias FITNAH". 

Apakah Piterson Rangkoratat Merupakan Target Black Campaign ? "Ya" Pertanyaan demikian dapat dibenarkan dengan berbagai data dan fakta sejumlah tudingan yang diarahkan kepada dirinya belakangan ini oleh pihak-pihak tertentu yang sedang dirasuki nafsu kekuasaan. 

Aratwaman yang ditemui awak media ini di Kota Saumlaki mengungkapkan bahwa; "pihak-pihak yang tengah dirasuki nafsu kekuasaan itu telah menunjukkan identitas mereka sebagai pihak yang buruk sangka dan menyebarkan fitnah terhadap PR (Piterson Rangkoratat-red) karena tuduhan mereka tidak didukung dengan bukti dan fakta yang jelas". 

"Ini sebuah fenomena yang sudah sangat lasim karena etika dan moralitas mengalami degradasi dimusim panceklik politik dimana lawan yang dipandang sebagai rival yang berbahaya bagi mereka harus dibinasakan, apapun caranya termasuk menghalalkan Black Campaign", tutur Aratwaman. 

"Piterson Rangkoratat itu merupakan lawan yang berbahaya karena memiliki potensi kemenangan diatas 60% bila ia ikut sebagai kompetitor dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 ini", sambung Aratwaman. 

"PR itu adalah Pemimpin dan Calon Pemimpin yang fenomenal karena dia bercokol langsung dengan sejumlah kemelut persoalan yang melilit negeri ini, dan dia sangat memahami kondisi Tanimbar baik sosial masyarakat maupun birokrasi pemerintahan, karena itu dia dipandang sebagai calon kompetitor yang sangat berbahaya bagi kompetitor lainnya, maka jangan heran kalau seorang Piterson Rangkoratat menjadi Sasaran Empuk Black Campaign", tambah Aratwaman. 

"Ironisnya ada sejumlah oknum Wartawan yang tidak mampu menjaga Independensi Karya Jurnalistik mereka sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalis dengan membuat dan menyebarkan berita bohong dan fitnah. Bahwa mungkin saja perusahaan medianya dikontrak oleh kompetitor tertentu itu sah-sah saja, tetapi Marwah Jurnalisme harus tetap dijaga dan dipelihara sehingga kontrak itu tidak mencederai Tujuan dan Eksistensi Mulia Pers sebagai salah satu Pilar Pembangunan Bangsa, oleh karena itu kami minta kepada Dewan Pers di Jakarta untuk dapat menertibkan perusahaan media yang wartawannya bekerja tidak profesional di lapangan", pungkas Aratwaman menutup pembicaraannya. (IM. 125).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini