7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Penkum) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Pengajuan 3 (Tiga) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui
Pengajuan 3 (Tiga) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui
Penulis: Investigasi Mabes
| 110 klik
Berita Terkait