- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum
6. Dicabut berdasarkan Undang-undang
7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak
"Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia," tutup Iskandar. Rls / koto
Editor : Investigasi Mabes