Kanwil Bpn / ATR DKI jakarta akan memanggil kantah BPN / ATR jakarta pusat ada apa

Foto Investigasi Mabes
Kanwil Bpn / ATR DKI jakarta akan memanggil kantah BPN / ATR jakarta pusat ada apa
Kanwil Bpn / ATR DKI jakarta akan memanggil kantah BPN / ATR jakarta pusat ada apa

- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain 

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir 

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum 

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang 

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar 

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah 

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan 

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak 

"Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia," tutup Iskandar. Rls / koto

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini