Tidak Proses Penerbitan Sertifikat Tanah, BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN

Foto Investigasi Mabes
Tidak Proses Penerbitan Sertifikat Tanah, BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN
Tidak Proses Penerbitan Sertifikat Tanah, BPN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN

sertifikat atas nama Iskandar Halim," ucap Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, laporan yang diajukannya diterima oleh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, yaitu Leo Nardo, Isa dan Ilyas. Semua berkas-berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah diterangkan kepada Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN. 

"Saya sudah memasukkan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak Maret 2023 hingga tahun 2024 belum diproses BPN Jakarta Pusat, sudah hampir satu tahun. Saya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN," ucap Iskandar.rls / koto

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini