Sempat Tak Di Anggarkan Bumdes Permata Nusantara Desa Bumi Asih Kini Mulai Berbenah

Foto Investigasi Mabes
Sempat Tak Di Anggarkan Bumdes Permata Nusantara Desa Bumi Asih Kini Mulai Berbenah
Sempat Tak Di Anggarkan Bumdes Permata Nusantara Desa Bumi Asih Kini Mulai Berbenah

InvestigasiMabes.com |Lampung Selatan - Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam undang-undang ini, pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di katakan Poniran Selaku Komisaris Bumdes Permata Nusantara Desa Bumi Asih kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan sekaligus kepala Desa yang menjabat sampai saat ini PONIRAN yang ingin selalu tetap berusaha supaya bumdes berjalan sesuai dengan petunjuk atau aturan dari pemerintah. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa,pada tahun 2019 sempat di anggarkan sebesar Rp.25 juta untuk usaha simpan pinjam para petani guna kebutuhan pembelian pupuk yang dengan harapan para petani dapat berpenghasilan maksimal. 

Kemudian Dengan adanya suntikan Dana dari pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa untuk Bumdes, Alhamdulillah sampai saat ini berjalan lancar terutama di bidang pertanian,sehingga mampu membantu, mempermudah masyarakat terutama para petani dalam meningkatkan perekonomian melalui hasil bumi.ucap Poniran .(10/07/24. 

Namun dengan demikian ia juga menghimbau supaya bumdes dapat di manfaatkan sebaik baiknya,guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan yang di harapkan oleh pemerintah.jelasnya 

Selain itu, apabila ada kendala di pengelolaan Bundes tersebut, dirinya meminta supaya selalu di musyawarahkan berkordinasi dan mencari solusi untuk pembenahan atau perbaikan sistem usaha supaya Bundes tetap berkembang lebih maju.paparnya 

ia juga berharap kepada pemerintah, berhubung Dana Desa kami termasuk terkecil Se-kecamatan Palas juga masuk dalam nomer urut 3 terkecil se-kabupaten Lampung Selatan yang nilainya hanya sebesar Rp.640 juta, yang harus menangani berbagai macam kegiatan yang di programkan oleh pemerintah. 

Maka dari itu dirinya sangat berharap adanya tambahan Dana Desa, supaya segala sesuatu yang berhubungan dengan program dapat di tangani semaksimal mungkin,baik di bidang pembangunan ataupun badan usaha milik Desa(BUMDES). paparnya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini