Dua tersangka tersebut yakni Mislih (44) dan Suroyanto (33) yang beralamat di Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.
"Saat penangkapan kedua tersangka kita sempat menggeledah tas yang dibawa dan ditemukan Sabu ukuran sedang sebanyak 7 bungkus, Sabu ukuran kecil sebanyak 7 bungkus dan Timbangan.Kedua tersangka kini diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (SPKW)
Editor : Investigasi Mabes