InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Rabu 24 Juli 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel masuk ke kamar tidur Saksi Korban Alwin Yanti Sambue dan melihat Saksi Korban sedang beristirahat dan tertidur pulas, lalu Tersangka melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A77S warna orange milik Saksi Korban yang berada di atas kasur.
Menurut keterangan Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan pribadinya.Kemudian oleh Tersangka Ofel Febrianto Taduga alias Ofel Handphone tersebut dijual melalui akun Facebook dan mendapatkan pembeli dengan harga sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka OFEL FEBRIANTO TADUGA alias OFEL, korban ALWIN YATI SAMBUE mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Desianty, S.H dan Rhenita Tuna, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) lalu permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Kaharuddin Hi. Abd. Halim alias Gola dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Editor : Investigasi Mabes