Pasangan Suami Istri Tak Berkutik Saat di Ciduk Polisi

Foto Investigasi Mabes
Pasangan Suami Istri Tak Berkutik Saat di Ciduk Polisi
Pasangan Suami Istri Tak Berkutik Saat di Ciduk Polisi

InvestigasiMabes.com l Kampar -- Tim Polsek Kampar Kiri berhasil amankan  KA (46) dan SI (42) keduanya adalah pasangan suami istri yang kesehariannya berdagang sembako dirumahnya, namun mereka nekat nyambi mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil amankan 26 paket dengan berat bruto 4,70 Gram dari tangan pasangan paruh baya ini.Suami istri ini berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud. Mengatakan “Awal kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan".Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu kita menemukan seorang perempuan yang dicurigai. “Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,” Ujarnya.

Setelah mengamankan pelaku selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh pelaku yang dibungkus dengan tisue dan dibungkus lagi dengan BH warna merah.“Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang Rp 450 ribu,” Tambah Kapolsek.

Kemudian pelaku SI kita interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,” ungkap Daud.

Selanjutnya kedua pelaku (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.“Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (Red).

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini