Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Tipikor

Foto Investigasi Mabes
Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Tipikor
Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Tipikor

InvestigasiMabes.com l Kalteng -- Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode 2005-2016, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Sokarno Hatta, saat kembali dari Vietnam (26/7/2024).Kejaksaan Agung menyatakan Ujang Iskandar yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem ditangkap terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melansir dar situs berita CNN Indonesia, Penangkapan Ujang Iskandar terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, "Tipikor, ditangani Kejati Kalteng," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar kepada wartawan (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)Kejagung menyebut Ujang Iskandar terjerat kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

"Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujarnya.Harli menyampaikan bahwa Ujang ditangkap Tim Tabur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sore ini.

 "Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam, nanti kita rilis ya," katanya.

Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016 yang pada pemilu tahun 2019 menjadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah mendampingi Ben Brahim S Bahat sebagai Calon Gubernur Kalimantan tengah.Ujang iskandar kini menjabat anggota DPR dari NasDem, menggantikan rekannya dari Dapil Kalteng Ary Egahni yang terjerat kasus korupsi pada Mei 2023 lalu.

Ari Eghani adalah isteri dari mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ia dan suaminya di vonis bersalah oleh Hakim pengadilan Tipikor Palangkaraya atas kasus korupsi di Kabupaten Kapuas, saat ini keduanya sedang menjalani status sebagai terpidana kasus tersebut. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini