Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 ke Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

Foto Investigasi Mabes
Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 ke Pelaku Penusukan di Gedung Dalam
Kuasa Hukum Korban Minta Terapkan Pasal 340 ke Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

InvestigasiMabes.com |Lampung Timur - Perkara penusukan terhadap korban SS di Dusun I, Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 

Kuasa Hukum korban, Indri Wuryandari, berharap agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku M. 

Indri menjelaskan bahwa sebelum korban SS datang ke rumah pelaku, seseorang bernama Fandi, yang diketahui adalah ponakan dari pelaku M, datang ke rumah korban. 

"Jadi ada orang datang namanya Fandi, itu yang saya tau adalah ponakan dari pelaku M," ujar Indri kepada awak media, Senin (5/8/2024). 

Indri juga menyampaikan bahwa istri korban mendengar percakapan antara Fandi dan korban bahwa pelaku M memanggil korban untuk ke rumah. 

"Yang saya tahu dari istri korban, si Fandi ini mengatakan 'kiyay, kiyay ditunggu oleh M di rumah,' untuk keperluannya apa saya tidak tahu," papar Indri. 

Dengan begitu, korban berpikir jika M ingin membicarakan persoalan tapal batas rumah secara kekeluargaan. Maka, korban datang ke rumah M dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun," ucapnya. 

Namun, tak berselang lama, pihak keluarga mendapat kabar bahwa SS ditusuk oleh M menggunakan badik. 

Indri meluruskan bahwa tidak ada cekcok sebelum penusukan terjadi. yang jelas, rumah orang tua pelaku dan rumah korban itu berdekatan. 

Menurutnya, ibu pelaku menganggap tanah di belakang rumahnya masih miliknya, meskipun digunakan untuk menanam singkong, pisang, dan membuang sampah. Korban sering menegur tetangganya tersebut untuk tidak membuang sampah dan menanam di tanah miliknya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini