"Mungkin pertemuan sore itu untuk membicarakan itu, karena yang jelas korban ini berbicara kepada pelaku untuk menasihati ibunya agar tidak membuang sampah di situ dan tidak menanam di situ," beber Indri.
Persoalan tapal batas ini sudah berlangsung beberapa bulan. Indri menyatakan kedatangannya ke Polres Lampung Timur untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Korban juga, kata Indri, masih merupakan keluarga baginya.
"Yang jelas saya sebagai penasihat hukum korban, meminta kepada Polres Lamtim untuk mengawal kasus ini sampai selesai," pintanya.
Indri juga menyoroti bahwa anak korban yang berumur lima tahun menyaksikan langsung proses penusukan, yang tentunya menimbulkan trauma.
"Tentu ini ada traumatik bagi sang anak. Kalau saya bukan tidak menghargai ibaratnya pasal yang sudah diberikan oleh Polres, cuma yang jelas dari rangkaian peristiwa, dan jeda waktu yang terjadi, mulai dari pemanggilan hingga penusukan, bahkan sampai dia dibawa ke RS, itu jeda waktunya sebentar," papar Indri.Menurut Indri, proses pemanggilan jelas sudah direncanakan dan badik yang digunakan oleh pelaku sudah disiapkan.
"Saya meminta penyidik dan jajaran Polres Lamtim untuk mendalami permasalahan ini dan menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.(Peri Rosadi)
Editor : Investigasi Mabes