InvestigasiMabes.com | Labura, Sumut, 10 Agustus 2024 - Jalan Pulo Jantan di Kecamatan NA Sembilan Sepuluh, Kabupaten Labuhan Batu Utara, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Aspal jalan yang rusak parah dengan lubang-lubang besar dan retakan di mana-mana akibat seringnya dilewati oleh kendaraan over kapasitas seperti truk tangki dan truk tronton.
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa jalan kabupaten hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda enam, seperti Colt Diesel, dengan kapasitas muatan maksimal delapan ton. Namun, meskipun Perda tersebut sudah berlaku, kenyataannya masih banyak kendaraan roda sepuluh yang sarat muatan, seperti truk tangki dan tronton, melintasi jalan kelas tiga tersebut, termasuk di Jalan Pulo Jantan.
Sebelum jalan Pulo Jantan dibangun, warga yang tinggal di sepanjang sisi kanan dan kiri jalan sering kali mengeluhkan debu yang beterbangan akibat gilasan roda kendaraan yang melintas. Namun, sejak jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara sekitar lima tahun lalu, kondisi jalan semakin memburuk akibat tekanan kendaraan berat yang melintasinya setiap hari. "Saya tidak mau makan abu lagi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Masyarakat berharap agar para pejabat di Kabupaten Labuhan Batu Utara segera menegakkan Perda yang telah diterbitkan untuk menjaga dan merawat jalan yang dibangun dari uang rakyat tersebut. Semua pihak yang menggunakan jalan ini diharapkan menaati aturan demi kebaikan bersama, agar Jalan Pulo Jantan dapat terus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
(G.Tambunan)
Editor : Investigasi Mabes