InvestigasiMabes.com | Banyuwangi, 12 Agustus 2024 – Dalam upaya membangun kawasan pariwisata yang tertib dan sesuai dengan peraturan, ternyata masih ada pengusaha yang tidak mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Salah satu contoh mencolok adalah usaha fitnes yang beroperasi di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi. Usaha ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Perizinan Banyuwangi, tidak memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum memulai operasional.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dengan pengawasan dan tindakan dari dinas terkait. Bagaimana bisa usaha tersebut terus beroperasi tanpa adanya sanksi tegas dari pihak yang berwenang? Apakah dinas terkait menutup mata terhadap pelanggaran ini, atau ada faktor lain yang membuat aturan menjadi tidak berlaku bagi pengusaha tertentu?
Lebih jauh lagi, dengan tidak adanya izin KKPR, SLF, dan PBG, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kewajiban pajak dari usaha tersebut? Apakah pengusaha tersebut juga menghindari kewajiban perpajakannya? Jika benar demikian, ini merupakan bentuk pelanggaran ganda yang merugikan daerah, baik dari segi tata ruang maupun dari segi pendapatan pajak.
Dinas terkait, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, harus segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata terkait pelanggaran ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terkikis karena adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan.Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul lebih banyak pengusaha yang mencoba untuk menghindari aturan dan kewajiban mereka, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayahnya mematuhi semua persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya.
Masyarakat kini menunggu jawaban dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jangan sampai keadilan menjadi barang langka di Banyuwangi hanya karena adanya permainan di balik layar yang menguntungkan segelintir pihak saja.(Red)
Editor : Investigasi Mabes