AKP Indik menambahkan, para pelaku tindak pidana curat mobil truk yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya
Penulis: Investigasi Mabes
| 104 klik
Berita Terkait