3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
4. Daftar Isian Pemenuhan Persyaratan Standar Nasional Indonesia.
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
6. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu.
Disitu ada Nama Pengirim yaitu PHAT AN. PIRDAUS beralamat di Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dengan Lokasi Muat HUTAN HAK PIRDAUS, Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Dan ada Nama sipenerima yaitu PBPHH AN. SYAMSUAR dengan Alamat Jalan Bupati/Kubang Raya, Desa/Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dan Lokasi bongkar Syamsuar, Jl. Bupati/Kubang Raya Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Provinsi Riau tutup Kapolsek.Sementara Zoel dan Syamsuar yang dituduhkan dalam pemberitaan illegal atau tidak memiliki izin menanggapi dengan santai, ini hanyalah sentimen dan iri saja terkait kita memiliki izin ujarnya.
Untuk itu ia meminta kepada Kapolda Riau untuk menyapu bersih atau menyikat habis Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di Kecamatan Tambang dan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes