InvestisigasiMabes.com | Bandung - Progaram pemerintah dalam bidang infrastruktur prasarana Jalan untuk masyarakat merupakan salah satu tugas pemerintahan pusat , provinsi , Kabupaten sampai ke Tingkat Pemerintah Desa.
Hal ini juga yang sudah di tetapkan di dalam , 1. (3) Penetapan sesuai ruas jalan sebagai jalan desa ditetapkan oleh keputusan Bupati melayani wilayah yang lebih sempit dari wilayah sebelum nya oleh kepala Desa ke Bupati2.Mengacu kepada DD TH 2017 yang mengacu pada fungsi pembukaan jalan yang bermangfaat utk kepentingan perekonomian dan perusahaan an Warga .
Dalam masalah tersebut pemerintah Desa Sindang panon kec Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat juga melaksanakan program pengecoran jalan desa untuk masyarakat.
Yana selaku Pj. Kepala desa Sindang panon berhasil memberikan keterangan kepada Pers juga pemaparan program tersebut.
Pada tahap ini jalan desa yang berlokasi di kp.Babakan Rt 01 Rw 05 menjadi prioritas dengan Anggaran biaya Rp.172 .677.000 ( seratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) , berukuran 320 x 2.3 x 0.12 Meter .
Pengerjaan nya pun di kerjakan oleh warga sekitar secara Swakarya .Evi Selaku Kaur umum Ds.Sindang panon menjelaskan di samping insfratruktur jalan yang menjadi baik sekaligus bisa menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar wilayah tersebut.
" Mudah mudahan , setelah jalan ini lbh baik bisa berguna untuk warga masyarakat untuk sarana perekonomian dan meningkatkan sumber daya masyarakat untuk kegiatan ekonomi." Tutup Yana Pj.kades sindang panon.
Eva purnama
Editor : Investigasi Mabes