Investigasimabes.com l Banyumas -- Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, Selasa (13/8/24) sekitar pukul 01.00 wib.Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K menjelaskan kronologi bahwa pada hari Senin (12/8/24) sekira pukul 16.00 wib Resmob Polresta Banyumas mendapat laporan pengaduan dari Nunik bahwasanya telah hilang 142 accu motor merk GS yang berada di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti yang berada di Jalan Pramuka No.106 Rt.02/04 Purwokerto Selatan. Selanjutnya anggota Resmob mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP serta Interogasi awal kepada DA selaku penjaga gudang dan setelah melakukan interogasi didapat hasil bahwa DA (21) warga Kecamatan Sokaraja ini mengakui telah mengambil ACCU tersebut.
"Modus pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 tanpa ijin mengambil lalu menjual accu merk GS tersebut kepada orang lain yang telah memesanya hingga total 142 buah accu senilai Rp 37.573.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)", ujar Kasat Reskrim.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Editor : Investigasi Mabes