dan setelah dilakukan penggeledahan dgn disaksikan Rt setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika di saku celana miliknya dan 1 paket diduga narkotika di dalam kasurmatras yang berada di dalam kamar pelaku.
Selain itu didalam kamar ditemukan 1 bal plastik klip dan uang Rp.700.000 diduga hasil penjualan diduga narkotika.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota
Reskrim Polsek mentok sekira pukul 22.15 WIB Anggota Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat mengamankan 2 (dua) orang pria.
dengan gerak gerik mencurigakan setelah di introgasi mereka mengaku hendak mrngambil peta/lokasi pengambilan Narkoba dan anggota berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkoba diduga jenis sabu sabu.
Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.30, wib anggota Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kp keranggan atas.
Berdasarkan dari informasi tersebut Kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB,anggota UnitRes Intel Polsek Mentok bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki- laki a.n. MR di Kontrakan Sdr. MR
lalu dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di kotak hitam,2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut.
5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di tempat
Editor : Investigasi Mabes