Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu

Foto Investigasi Mabes
Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu
Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu

InvestigasiMabes.com | Labuhanbatu -  Lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA negeri penerima Dana Bantuan Operasional (BOS) masin-masingnya menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya hingga tidak jarang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. 

Pada UU Nomor 3 tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpaduterpadu, yang mencakup memperoleh naskah, penerbit, percetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian,penggunaan, penyediaan dan pengawasan buku. Ungkap Zulfikri Munthe Kepala Biro investigasi mabes. Minggu,(8/9/2024). 

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara geratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). "buku yang disubsidikan pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, Karena itu hak siswa". Jelasnya lagi. 

Buku LKS tidak diperjual belikan disekolah, Siswa berhak membeli buku LKS namun tidak disekolah. Orang tua beli buku LKS diToko buku. 

Pasal 63 ayat (1) sistem perbukuan. "Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan. 

Pasal 64 ayat (1) sistem perbukuan. "Penjual buku teks pendamping dan buku noteks dilakukan melalui toko buku dan atau sarana lainnya. Jelasnya. 

Zulfikri Munthe yang panggilan akrabnya Zul menjelaskan "Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang perbukuan. Pasal (1) angka 10 toko buku termasuk kedalam distributor eceran buku pengecer yang lengkapnya berbunyi, " Distributor eceran yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang- perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.". 

Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru dia sekolahan yang menjual secar langsung buku LKS kepada siswa hal ini patut dipertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, Bukan berdagang Buku. 

Penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) masi terjadi di SMA N 1 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Ragam dalih pun bermacam-macam salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya. 

Salah satu orang tua Siswa saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya praktik jual buku LKS yang terjadi di SMA N 2 Rantau Utara. "Banar bang anak saya diwajibkan untuk membeli buku LKS dan simbol-simbol tidak diperbolehkan beli diluar". Ucapnya. Minggu, (8/9/2024). 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini