Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu

Foto Investigasi Mabes
Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu
Kembali Terjadi Lagi Dugaan Praktik Jual Beli Buku LKS Di SMA N1 Rantau Utara Labuhanbatu

Larangan jaul beli buku diatur tegas dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaranpelajaran, LKS, Bahan Ajar, Perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam didisatuan pendidikan. 

Berdasarkan pasal tersebut sudah jelas guru maupun karyawan disekolah sama sekali tidak boleh menjual Buku-buku dan seragam sekolah. 

Saat awak media investigasimabes.com konfirmasi kepala sekolah terkait Praktik jual beli buku LKS, Melalui Via Whatsapp Sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini