Selanjutnya saksi IV menghubungi saksi II memberitahukan bahwa korban tiduran di genangan air tersebut.
Saksi II dan saksi III selanjutnya langsung ke TKP, sesampainya di TKP saksi II dan saksi III mengeluarkan korban dari dalam genangan air.
Saksi II dan saksi III melihat kondisi korban yg sudah tidak bergerak, menghubungi saksi I yg saat itu sedang berada di pasar.
Sekira pukul 09.20 Wib piket Polsek Mandau dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanudin Harahap, S.H, M.H didampingi Pawas Ipda Hasrul sampai di TKP.
Sesampainya di TKP, keluarga korban meminta agar korban di bawa pulang dan tidak menginginkan korban dibawa ke RS.
Korban tinggal dirumah bersama saksi I dan saksi III.
Ayah korban sudah tidak tinggal di rumah lagi karena saksi I dan ayah korban sudah bercerai.Korban memiliki riwayat penyakit Epilepsi Panas (Ayan Air).
Korban diketahui oleh keluarga sering keluar rumah sendirian.
Sebelum kejadian hari ini, sebelumnya korban sudah pernah keluar rumah dan bermain di lokasi yg sama, namun tidak sampai fatal seperti ini.
Editor : Investigasi Mabes