InvestigasiMabes.com | Sulawesi Tenggara - sudah beberapa hari karyawan Mega Tambang Indonesia (MTI) melakukan pemalangan terhadap PT. Jagat Raya tamah yang ada di desa.koeono kecamatan palangga selatan kabupaten konawe selatan kamis,12/09/2024
"Belum adanya kesepakatan surat izin melintas dan surat izin pinjam pakai stok file milik PT. Jagat Raya tamah yang ada di wilayah IUP PT. MTI menjadi pemicu terjadinya pemalangan terhadap PT. Jagat Raya tamah
Apabila Salah satu perusahaan yang akan melakukan aktivitas di wilayah IUP yang mempunyai legal standing yang jelas maka wajib mempunyai surat izin dari PT, tersebut ucap,Haeruddin ST selaku KTT PT. MTI
" Nah terjadi nya pemalangan ini dari karyawan MTI yang di perintah langsung oleh direktur,itu di akibatkan belum adanya surat izin dari PT. MTI yang di tujukan ke PT. Jagat Raya tamah, tuturnya
Sebelum ada perintah dari direktur MTI untuk memberikan izin kegiatan PT. Jagat Raya tamah maka kegiatan pemalangan ini akan tetap berlangsung sebelum ada keputusan dari pihak MTI selaku pemilik IUP, kata Alwan ST,selaku wa KTT
"Menurut Alwan direktur pihak MTI siap untuk menerima dari pihak jagat Raya tamah untuk melakukan negosiasi terkait pokok permasalahan iniSampai berita ini terbit belum ada pernyataan atau klarifikasi dari pihak jagat Raya tamah
(Andriawan polingay)
,,
Editor : Investigasi Mabes