" Jika bapak duduk nantinya sebagai Gubernur Riau, apa yang harus dilakukan terhadap pers Indonesia yang ada di Riau?. Agar Pers di Riau tidak bungkam karena lahir produk pemerintah sepertihalnya Pergub yang membatasi media-media di Riau sehingga perusahaan pers di Riau menjadi mati. " tanya Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI
Sementara didalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers Indonesia yang berbadan hukum Indonesia, dan pada pasal 10 jelas mengatakan kesejahteraan wartawan ditanggung oleh perusahaan pers, bagaimana bisa pelaku usah pers dapat meningkatkan kesejahteraan wartawan jika pemerinta Riau melahirkan produknya berupa Peraturan Gubernur tentang pers yang dapat membunuh dan/atau membongkar perusahaan pers yang ada di Riau. tutup dan beber Ismail SarkaraAbdul Wahid mengatakan, " Pemerintah Riau harus siap di kritik oleh masyarakat dan Pers, serta dirinya yang dipercayakan masyarakat sebagai Gubernur Riau untuk 5 tahun kedepan siap memperhatikan pers tidak ada pembatasan terhadap pers, karena pers merupakan pilar ke 4 Demokrasi dalam mewujudkan pembangunan. ' ucap dan tutup Abdul Wahid dengan senyum sapanya.** AWB
Editor : Investigasi Mabes