Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Kartama, Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan Pembangunan Drainase di Jalan Teratai Ujung Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni tidak adanya papan proyek pada kedua kegiatan tersebut sehingga masyarakat tidak tau asal muasal pembangunan Drainase tersebut.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh siapa dan anggaran dari mana, Apakah APBD atau APBN, karena Jika tidak ada plang nama proyek, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai proyek siluman.Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.
Papan nama proyek tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.Tidak dicantumkannya nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Menyoroti permasalahan tersebut ada salah satu oknum LSM angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pekerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya.Proyek yang terkesan asal jadi tersebut perlu untuk dipertanyakan kepada OPD atau Satkernya, siapa PPK/ PPTKnya dan siapa konsultan pengawasnya, seperti apa metoda pelaksanaannya, apakah ada gambar dan seperti apa pelaksanaannya.
Karena kita lihat dilapangan pekerjaan, setelah selesai galian langsung di pasang besi dan bekisting kemudian langsung di cor. Disini muncul pertanyaan apakah dalam kontraknya tidak item pekerjaan pasir urug.Sementara salah seorang PPTK pada Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Pekanbaru Sandy Syamputra, ST ketika dikonfirmasi terkait siapa penanggung jawab kegiatan, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (Tim).
Editor : Investigasi Mabes