Orang Tua Alm Prada Josua Meradang di DENPOM 1/3 Pekanbaru, Karena Autopsi Jenazah Dibatalkan

Foto Investigasi Mabes
Orang Tua Alm Prada Josua Meradang di DENPOM 1/3 Pekanbaru, Karena Autopsi Jenazah Dibatalkan
Orang Tua Alm Prada Josua Meradang di DENPOM 1/3 Pekanbaru, Karena Autopsi Jenazah Dibatalkan

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Misteri Kematian Alm Prada Josua Lumban Tobing yang ditemukan tewas tergantung di tempat dinasnya pada Minggu (30/6/2024) malam di Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti (Yonif) 132/Bima Sakti merupakan Batalyon Infanteri yang berada di bawah komando Korem 031/Wira Bima, Kodam I/Bukit Barisan. Markas Batalyon berkedudukan di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih belum menemukan titik terang.Menurut Pihak Yonif 132/BS Salo Kabupaten Kampar, Prada Josua ditemukan gantung diri karena putus cinta dengan Pacarnya Juli Sihombing.

Namun, hal tersebut dibantah langsung Juli Sihombing ( Pacar Almarhum) dalam konferensi pers, menurut Juli Sihombing Kematian Prada Josua Bunuh Diri karena putus cinta itu tidak benar, hubungannya dengan Almarhum Prada Josua baik-baik saja. Bahkan, kata Juli, pada malam naas tersebut dirinya masih berkomunikasi dengan Almarhum, namun hingga kematian Almarhum Prada Josua masih komunikasi, namun HPnya diduga dipegang orang lain.Sementara menurut Penasehat Hukum Dr Freddy Simanjuntak SH MH, berdasarkan Kajian Hukum Kesehatan, melihat data-data serta keterangan-keterangan yang kami dengar dan saksikan, dapat kita kaji bahwasanya ada Praduga kuat yang mengarah bukan disebabkan Bunuh Diri karena Gantung diri.

Dan berdasarkan Surat Kematian dan Rekam Medis yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Tentara menyatakan bahwa Korban ketika sampai di Rumah Sakit dalam keadaan sudah Meninggal Dunia, dan Cara Kematian dinyatakan adalah Kematian Tidak Wajar (Unnatural Death) dengan Klasifikasi Tidak Diketahui Cara Kematiannya tersebut.Oleh karena itu kita berjuang bersama sudah beberapa kali bolak-balik dari Denpom 1/3 Pekanbaru ini, terus berlanjut ke kantor Korem 031 WB di Jalan Sisingamangaraja, sampai ke Komnas HAM, DPR RI, KASAD di Jakarta, agar kematian Alm Prada Josua tersebut bisa di bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (disingkat TGPF atau TGIPF) dan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan Autopsi.

Karena berjuang dan berjuang terus, barulah kita memperoleh informasi bahwa pihak Denpom 1/3 Pekanbaru bersedia untuk melaksanakan Autopsi, dan sudah ditentukan waktunya, namun saat tiba waktunya itu dibatalkan dan tidak disetujui oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara oleh karena pada waktu itu masih belum ada permohonan tertulis dari pihak penyidik Denpom 1/3 Pekanbaru kepada Rumah Sakit Bhayangkara untuk pelaksanaan Autopsi.Hal ini tentu membuat Wilson Lumban Tobing dan Istri meradang di halaman kantor Denpom 1/3 Pekanbaru yang terletak di Jalan Ahmad Yani, persisnya berada didepan kantor Polresta Pekanbaru, yang disaksikan oleh banyak orang, baik itu pengunjung yang ada di Polresta Pekanbaru maupun pengguna Jalan yang melintasi jalan tersebut.

Kedatangan Wilson Lumban Tobing dan Istri dari Sei Ubo RT. 002, RW. 005 Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu juga didampingi oleh puluhan Solidaritas Persatuan Batak Bersatu (PBB) dari Peranap dan juga yang ada di Pekanbaru.Kedatangan kami disini tentu ada sebab, karena sebelumnya, kami mendapatkan kabar dari Penasehat Hukum Dr Freddy Simanjuntak SH MH, bahwa pihak Denpom 1/3 Pekanbaru akan segera melaksanakan Autopsi terhadap jenazah Alm Prada Josua.

Wilson Lumban Tobing, Ayah Alm Prada Josua, Mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, yang telah menginformasikan bahwa Autopsi akan dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024, dan ia sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk Tenda dan Akomodasinya, namun setelah mendekati hari H, kami mendapatkan kabar bahwa acara Autopsi tersebut batal, makanya hari ini, kami bersama rombongan Persatuan Batak Bersatu (PBB) mendatangi Denpom 1/3 Pekanbaru untuk menanyakan kejelasannya.Puji syukur kepada Tuhan, kata Wilson Lumban Tobing bahwa pada hari ini Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB, pada Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer, Telah melaporkan kejadian dugaan adanya perkara tindak pidana "Pembunuhan Berencana terhadap Alm Prada Josua Lumban Tobing yang ditemukan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB di dalam Gudang Staf Logistik Yonif 132/BS JI. Prof. M. Yamin Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/16/XI/2024/Idik, tanggal 6 November 2024, dan yang Menerima Laporan adalah Serma Koko Pradana, serta ada yang Mengetahui a.n. Komandan Detasemen Polisi Militer, yaitu Perwira Pengawas Letda Ali Hennis Nasution.

Untuk itu ia berharap kepada Presiden Prabowo agar kasus anak kami yang terjadi di Batalyon 132 /BS, secepatnya untuk diproses agar anak saya di Autopsi sehingga ini berjalan sesuai dengan harapan, transparan dan profesional yang dilakukan secara sejujurnya, jadi kepada bapak Kasad dan juga Panglima TNI agar kiranya kasus anak kami tidak hanya sebatas ucapan di bibir, namun secepatnya diproses sehingga kami pun orang tua merasa tidak disepelekan karena menurut kami hingga saat ini Denpom 1/3 Pekanbaru seolah-olah memperlambat ataupun mempersulit kami untuk mengungkap kasus anak kami ini jadi harapan kami agar menjadi terang benderang.Sementara PH Keluarga Alm Prada Josua Lumban Tobing Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, menggaris bawahi "bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang hari ini diterima dari Denpom 1/3 Pekanbaru adalah tindak lanjut dari Laporan/Pengaduan yang sebelumnya dilaporkan ke Danpuspom TNI-AD di Jakarta", artinya dari bentuk sebelumnya Pengaduan, sekarang ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.*** Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini