Kontroversi Tanah Negara di Desa Bandengan: Sertifikat Hak Pakai Disoal Masyarakat

Foto Investigasi Mabes
Kontroversi Tanah Negara di Desa Bandengan: Sertifikat Hak Pakai Disoal Masyarakat
Kontroversi Tanah Negara di Desa Bandengan: Sertifikat Hak Pakai Disoal Masyarakat

InvestigasiMabes.comJepara - Konflik terkait tanah negara seluas 830 m² di Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 Tahun 2020 atas nama Tan Sieng In, seorang warga Semarang. Keputusan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat setempat yang telah lama mengelola tanah tersebut untuk kegiatan usaha wisata. 27/11/2024. 

Proses penerbitan sertifikat ini dinilai melanggar prinsip keadilan dan transparansi. Masyarakat setempat menilai bahwa hak mereka diabaikan demi kepentingan pihak luar. "Kami sudah bertahun-tahun mengelola tanah ini untuk usaha wisata. Tapi tiba-tiba tanah ini dialihkan tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Menurut pengamat lingkungan Joko TP dalam proses persetujuan yang Dipertanyakan. Petinggi Desa Bandengan, yang memberikan persetujuan atas hak pakai tersebut, menjadi sorotan utama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses persetujuan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan status penguasaan tanah oleh masyarakat lokal. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa mencuat, seiring dengan indikasi adanya gratifikasi yang terlibat. 

Menurut peraturan, pemberian Hak Pakai atas tanah negara harus melalui prosedur yang jelas dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, setiap keputusan terkait tanah negara harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. 

Dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, Dinas Kelautan Kabupaten Jepara juga sempat menyampaikan keberatan. Namun, keberatan ini tampaknya tidak dihiraukan oleh pihak-pihak terkait. "Lokasi tanah ini strategis dan berpotensi menjadi aset wisata yang dikelola masyarakat. Mengabaikan keberatan ini jelas mencederai asas keadilan," ungkap seorang pejabat Dinas Kelautan yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Pengalihan hak atas tanah ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat setempat. Warga yang sebelumnya menggantungkan hidup pada kegiatan wisata merasa terpinggirkan. "Ini bukan sekadar tanah, tapi sumber penghidupan kami," ujar salah satu warga. 

Para ahli hukum agraria menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip tenure security, yaitu jaminan atas kepemilikan atau pengelolaan tanah oleh pihak yang berhak. Selain itu, pengabaian terhadap hak masyarakat setempat dapat dianggap sebagai pelanggaran asas keadilan sosial. 

Menurut Djoko TP, Wakil Ketua Umum Inaker, kasus ini perlu ditinjau ulang secara hukum. "Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, aparat penegak hukum harus mengusut kemungkinan adanya tindak pidana seperti gratifikasi atau korupsi," tegas Djoko. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengatur tata cara pemberian hak atas tanah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: Menekankan pentingnya validitas data fisik dan yuridis dalam penerbitan sertifikat tanah. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini