Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014: Melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang.
Yurisprudensi Kasus Serupa ; Beberapa kasus sengketa tanah negara sebelumnya menunjukkan pola yang serupa. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 114 K/TUN/2005, pemberian hak atas tanah yang mengabaikan keberatan masyarakat setempat dibatalkan karena melanggar asas keadilan sosial. Kasus ini dapat menjadi preseden untuk menilai legalitas tindakan Petinggi Desa Bandengan.
Rekomendasi Tindakan audit Administrasi: Pemerintah Kabupaten Jepara perlu melakukan audit terhadap proses pemberian Hak Pakai.
Peninjauan Sertifikat: Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 Tahun 2020 dapat diajukan pembatalannya melalui PTUN jika ditemukan pelanggaran prosedural.
Dialog dengan Masyarakat: Pemerintah desa harus mengadakan musyawarah untuk mencari solusi yang adil.
Penguatan Regulasi Lokal: Dibutuhkan aturan desa yang lebih tegas dalam mengelola tanah negara.Saat awak media konfirmasi dikantor kerjanya Sumadi Petinggi/Kades Bandengan terkait rekomendasi tanah tersebut, ia mengatakan tidak tau status tanah kepada awak media, lanjut disuruh menemui Carik atau Sekdes dihadapan awak media mengatakan bahwa mengenai hal ini sudah dalam proses hukum, tunggu saja hasil putusannya."ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah negara. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum. Masyarakat Desa Bandengan pun berharap bahwa hak mereka dapat kembali dilindungi demi keberlanjutan kehidupan mereka.Tutupnya.
Editor : Investigasi Mabes