InvestigasiMabes.com |Pekanbaru - Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Hak Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat bahwa, Dedi A MPHU sebagai Ketua Korlap Demo dari JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI dengan ini memberitahukan kepada Kepolisian Resort Kota Pekanbaru (POLRESTA PEKANBARU), bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa/ demonstrasi damai demi memastikan penegakan hukum dan keterbukaan informasi bagi publik.
Sehubungan dengan Surat Pengaduan Nomor: 08/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023 oleh Lembaga Swadaya Masyarakt Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 03 Oktober 2023 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan surat konfirmasi mengenai progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi, Tahun Anggaran 2022 oleh LSM GRPPH-RI melalui Surat Nomor:08/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 03 November 2023.
Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan tanggapan atas Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.M Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022 (Surat Pengaduan Nomor: 08/ DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023) melalui Surat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-3670/ L.4.20/Fd.1/ 11/ 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Pengaduan a quo sedang ditindaklanjuti serta melalui surat tersebut juga pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengundang Pelapor untuk datang ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam agenda silaturahmi.
Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke - 2) mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Surat Nomor: 18/ DPD/ GRPPH-RI/RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 07 Maret 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke-3) Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Surat Nomor:21/ DPD/GRPPH-RI/ RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 18 April 2024. Bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan tanggapan atas Surat Konfirmasi 1359/ L.4.20/Fd.1/ 04/ 2024 yang pada intinya menyatakan bahwa Pengaduan a quo sedang mengundang Pelapor untuk datang ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam agenda meminta keterangan saksi pelapor.Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke-4) Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD dr.RM. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022 oleh LSM GRPPH-RI melalui Surat Nomor:26/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2024 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 12 Agustus 2024. Bahwa kemudian Pihak Kejaksaan NNegeri Rokan Hilir melalui"Surat Pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan/ Pengaduan dari Masyarakat perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan RSUD dr. R.M. Pratomo Bgansiapiapi setelah dilakukan penyelidikan" tertanggal 28 Agustus 2024 menyatakan bahwa laporan a quo adalah berupa permasalahan administrasi. Surat tersebut ditandatangi secara esign (tandatangan elektronik) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H.,M.H.
Bahwa pada 03 Oktober 2024 LSM GRPPH-RI mengirimkan Surat dengan Nomor:27/DPD/ GPPRH-RI/ RH/ 2024 perihal Pengaduan Dugaan Tidak Profesional Kajari Kabupaten Rohil Dalam Menangani Dugaan Korupsi di RSUD dr.R.M. Pratomo Bagansiapiapi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada 30 Oktober 2024 LSM GRPPH-RI kembali mengirimkan Surat Permohonan Informasi (Konfirmasi ke-l) terkait Perkembangan Pengaduan Surat dengan Nomor:27/ DPD/ GPPRH-RI/ RH/ 2024 kepada Aswas Kejati Riau.Sampai dengan surat aksi ini disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Cq.Kasat Intelkam, kasus a quo belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
Adapun muatan dan teknis unjuk rasa adalah sebagai berikut:
Editor : Investigasi Mabes