PT HKI Terancam Sanksi Hukum dan Kerugian Reputasi, Jika Terlibat Penerimaan Material Galian C Ilegal

Foto Investigasi Mabes
PT HKI Terancam Sanksi Hukum dan Kerugian Reputasi, Jika Terlibat Penerimaan Material Galian C Ilegal
PT HKI Terancam Sanksi Hukum dan Kerugian Reputasi, Jika Terlibat Penerimaan Material Galian C Ilegal

Penerima material dari tambang ilegal dianggap turut mendukung kegiatan ilegal tersebut, sehingga bisa dikategorikan terlibat atau memfasilitasi tindakan melawan hukum. 

Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana Pihak yang menerima atau menggunakan material dari kegiatan yang merusak lingkungan dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 98 dan 99 tentang perusakan lingkungan hidup. 

PT HKI dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, atau penghentian proyek sementara. 

Jika perusahaan mengetahui bahwa tanah timbun berasal dari sumber ilegal tetapi tetap menerimanya, perusahaan dapat dikenakan pasal penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP, yaitu “Barang siapa membeli, menyimpan, atau menggunakan barang hasil kejahatan dapat dipidana.” Ini menunjukkan bahwa penerima material ilegal bisa dianggap ikut menikmati hasil kejahatan. Jika ada alur distribusi yang tidak transparan atau asal-usul produk tambang ilegal, ini menjadi bukti tambahan untuk tindakan hukum. 

Kementerian ESDM atau lembaga pengawas lainnya bisa melakukan audit terhadap operasi perusahaan terkait sumber bahan tambang yang digunakan. Jika terbukti, Kementerian BUMN sebagai pemilik saham BUMN dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencopotan direksi yang terlibat atau restrukturisasi manajemen. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit keuangan perusahaan BUMN untuk melihat indikasi penyimpangan penggunaan produk tambang ilegal. 

Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau KPK (jika ada indikasi korupsi), dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan dalam praktik tersebut. 

Jadi, meskipun perusahaan Tersebut adalah BUMN, hukum tetap berlaku tanpa pengecualian, ujar Ruslan. 

Project Manager PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Eka Dharma ketika dikonfirmasi Tim Media via WhatsApp untuk yang kedua kalinya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.** Tim.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini